Kamis, 15 Desember 2016
Waktu-Waktu Yang Dilarang Untuk Melaksanakan Shalat (Bagian 2)
?? BimbinganIslam.com
Kamis, 16 Rabi'ul Awwal 1437 H / 15 Desember 2106 M
?? Ustadz Fauzan ST, MA
?? Matan Ab? Syuj?' | Kit?b Shal?t
?? Kajian 50 | Waktu-Waktu Yang Dilarang Untuk Melaksanakan Shalat (Bagian 2)
? Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H050
???????
MATAN KITAB
(???) ????? ????? ?? ???? ???? ??? ???? ??? ???: ??? ???? ????? ??? ???? ????? ???? ?????? ??? ?????? ?????? ??? ??? ???? ????? ??? ???? ???? ???? ????? ??? ???? ????? ???? ?????? ??? ?????? ??????.
Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab yaitu setelah shalat subuh sampai terbit matahari; saat terbit matahari sampai sempurna terbitnya dan naik setinggi ujung tombak; saat matahari tepat diatas kepala sampai tergelincir; setelah shal?t Ashar sampai tenggelamnya matahari; tatkala mulai tenggelam matahari sampai sempurna tenggelamnya.
???????
WAKTU-WAKTU YANG DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT (BAG.2)
??? ???? ?????? ??????
?????? ????? ????? ???? ???????
????? ??? ??????? ??????? ??? ???? ???? ??? ???
Para Shah?bat BiAS yang dirahmati All?h Subh?nahu wa Ta'?la, kita lanjutkan halaqah yang ke-50, dan kita masuk pada pembahasan tentang "Waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shal?t bagian ke-2"
??? ??????:
Kemudian penulis melanjutkan tentang waktu-waktu yang terlarang diantara nya :
?
??? ???? ????? ??? ???? ?????
"Setelah shal?t subuh sampai terbit matahari"
?
???? ?????? ??? ?????? ?????? ??? ???
"Dari terbit matahari sampai sempurna terbitnya dan naik setinggi ujung tombak"
? Ini adalah waktu yang menyambung yaitu sejak setelah selesai subuh sampai naiknya matahari seujung tombak terhitung dari terbit matahari.
? Jadi seseorang apabila masuk waktu shuruq (terbit matahari) belum diperbolehkan untuk shal?t, dan dia harus menunggu sampai matahari naik sekadar ujung tombak.
Berapa lama waktu kira-kiranya didalam menit ?
?Disebutkan para ulam? kisaran waktunya antara 10 menit-15 menit sejak terbit matahari.
?Syaikh Utsaimin menyebutkan kadar kira-kira 10-12 menit dari terbit matahari atau dari shuruq.
?Syaikh bin baz dan Syaikh Jibrin memperkirakan sekitar 15 menit dari waktu terbit.
?
???? ????? ??? ????
"Pada saat matahari tepat diatas kepala sampai tergelincir"
Berdasarkan had?ts yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, beliau berkata:
???? ????? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ?????? ?? ???? ???? ?? ???? ???? ??????: ??? ???? ????? ????? ??? ?????? ???? ???? ???? ??????? ??? ????? ???? ???? ????? ?????? ??? ???? "
"Bahwasanya ada tiga waktu yang Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam melarang kami untuk shal?t dan juga menguburkan orang-orang yang meninggal yaitu (1) pada saat matahari terbit sampai dia meninggi, dan (2) tatkala matahari berada dipuncaknya sampai dia tergelincir, dan (3) manakala matahari mulai terbenam sampai dia tenggelam"
(Had?ts riwayat An Nasai)
?
???? ???? ????? ??? ???? ?????
"Dan setelah shal?t Ashar sampai tenggelamnya matahari"
?
???? ?????? ??? ?????? ??????
"Dan tatkala mulai tenggelam matahari sampai sempurna tenggelamnya"
Dan semua ini berdasarkan had?ts 'Amr bin 'Abasah beliau berkata:
??????: ??? ??????? ???????? ????? ????????? ???????? ? ?????: �?????? ????????? ????????? ??????? ??? ??????? ??????? ?????????? ??????????? ???????????? ?????? ????????? ?????????? ????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ???????????? ????? ??????? ???? ??????????? ?????????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ?????????? ????? ???????????? ????? ????? ??? ??????? ??????? ?????????? ??????????? ???????????? ?????? ???????? ????????? ???????? ????? ????????? ??????? ????????? ????????? ?????????? ????????????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ??? ??????? ??????? ?????????? ???????????? ?????? ????????? ?????????? ????? ????????? ?????? ???????? ?????????? ?????????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ?????????? ????? ???????????�
"Saya bertanya, Wahai Ras?lull?h bagian malam yang manakah yang paling didengar (dikabulkan), beliau menjawab "pada malam pe
Selasa, 13 Desember 2016
Waktu-Waktu Yang Dilarang Untuk Melaksanakan Shalat (Bagian 1)
?? BimbinganIslam.com
Rabu, 15 Rabi'ul Awwal 1437 H / 14 Desember 2106 M
?? Ustadz Fauzan ST, MA
?? Matan Ab? Syuj?' | Kit?b Shal?t
?? Kajian 49 | Waktu-Waktu Yang Dilarang Untuk Melaksanakan Shalat (Bagian 1)
? Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H049
???????
MATAN KITAB
(???) ????? ????? ?? ???? ???? ??? ???? ??? ???: ??? ???? ????? ??? ???? ????? ???? ?????? ??? ?????? ?????? ??? ??? ???? ????? ??? ???? ???? ???? ????? ??? ???? ????? ???? ?????? ??? ?????? ??????.
Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab yaitu setelah shalat subuh sampai terbit matahari; saat terbit matahari sampai sempurna terbitnya dan naik setinggi ujung tombak; saat matahari tepat diatas kepala sampai tergelincir; setelah shal?t Ashar sampai tenggelamnya matahari; tatkala mulai tenggelam matahari sampai sempurna tenggelamnya.
???????
WAKTU-WAKTU YANG DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT (BAG.1)
??? ???? ?????? ??????
?????? ????? ????? ???? ???????
????? ??? ??????? ??????? ??? ???? ???? ??? ???
Para Shah?bat BiAS yang dirahmati All?h Subh?nahu wa Ta'?la, kita lanjutkan halaqah yang ke-49, dan kita masuk pada pembahasan tentang "Waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shal?t bagian pertama "
??? ??????:
Berkata penulis rahimahull?h :
????? ????? ?? ???? ????
"Dan ada 5 waktu yang tidak boleh shal?t didalamnya".
? Larangan shal?t disini adalah larangan untuk shal?t sunnah mutlak.
? Larangan di lima waktu berlaku untuk semua tempat kecuali Har?m Mekkah.
Apa Hukum shal?t sunnah mutlak di Har?m Mekkah?
? Disana ada 2 (dua) pendapat
? Sy?fi'iyah
Pendapat Sy?fi'iyah dalam masalah ini adalah membolehkan shal?t diwaktu yang terlarang jika dilakukan di Har?m Mekkah, bahkan tidak terbatas pada masjidnya namun meliputi tanah Har?m seluruhnya (Boleh shal?t di waktu yang terlarang).
Berdasarkan had?ts Jabir bin Muth'im dalam sunan Tirmidzi dan lainnya.
Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam bersabda:
?? ??? ??? ????? ?? ?????? ???? ??? ???? ????? ???? ??? ???? ??? ?? ??? ?? ????
"Wahai bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapapun yang hendak thaw?f di rumah ini (Ka'bah) dan shal?t kapan saja di malam ataupun di siang hari."
(HR Tirmidzi)
? Jumh?r ulam?
Adapun pendapat jumh?r ulam? (mayoritas ulam?) bahwasanya had?ts tersebut maksudnya adalah hanya khusus shal?t thaw?f 2 (dua) rakaat saja (shal?t sunnah thaw?f).
? Pendapat jumh?r dalam masalah ini lebih kuat daripada pendapat yang lainnya.
Berkata penulis :
??? ???? ??? ???
"Kecuali shal?t yang memiliki sebab"
? Madzhab Sy?fi'iyah dan juga jumh?r membolehkan seluruh shal?t yang memiliki sebab dalam waktu yang terlarang, baik shal?t sunnah ataupun shal?t wajib, ini adalah pendapat yang lebih kuat (rajih).
Disana ada yang mengatakan bahwasanya shal?t sunnah tidak boleh dilakukan pada saat waktu yang terlarang.
� Shal?t yang memiliki waktu sebab diantaranya adalah :
? Shal?t wajib
? Shal?t sunnah tahiyyatul masjid
? Shal?t sunnah wudhu
? Dan shal?t-shal?t sunnah yang lainnya yang dia memiliki sebab.
Hal ini berdasarkan had?ts Anas, Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam bersabda:
???? ?????? ??????? ?????????????? ????? ?????????
"Barangsiapa yang lupa untuk shal?t (shal?t apa saja), maka hendaknya dia shal?t tatkala dia ingat"
(HR Imam yang lima /Al khamsah)
Disini disebutkan bahwasanya dia shal?t pada saat dia ingat (pada saat kapan saja dia ingat) maka dia shal?t.
Dan disini bisa lebih jelas yaitu hadits Ummu Salamah beliau berkata:
"Manakala Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam shal?t dua raka'at setelah Ashar, maka Ummu Salamah pun bertanya akan hal itu, maka Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam menjawab :
??? ?????? ????? ????????? ???????? ???? ??????????????? ?????? ?????????? ??????? ???????? ????? ???? ?????? ????????? ?????????????? ???? ??????????? ???????????? ???? ??????????????? ??????????? ?????? ?????????? ??????? ????????�
Wahai anak Ab? Umayyah (Ummu Salamah), kamu menanyakan dua raka'at
Kamis, 10 November 2016
JUMLAH RAKA'AT DAN GERAKAN SHALAT (BAGIAN 2)
BimbinganIslam.com
Kamis, 10 Shafar 1437 H / 10 November 2106 M
Ustadz Fauzan ST, MA
Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
Kajian 46 | Jumlah Raka'at Dan Gerakan Shalāt (Bagian 2)
⬇ Download audio: https://goo.gl/elV1id
〰〰〰〰〰〰〰
JUMLAH RAKA'AT DAN GERAKAN SHALAT (BAGIAN 2)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Para sahabat BiAS yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla kita.
▪TATACARA SHALĀT SAMBIL DUDUK
① Posisi Berdiri.
Kaedahnya, seseorang semampu mungkin untuk melakukan rukun sesempurna mungkin yang dia mampu, apabila tidak mampu maka berpindah pada keadaan berikutnya yaitu duduk.
Apabila mampu berdiri dengan bertelekan tongkat, atau dengan bersandar, maka tetap wajib berdiri.
Apabila mampu berdiri 1 raka'at atau 2 raka'at, maka wajib untuk berdiri walaupun pada raka'at lainnya sudah tidak mampu, maka posisi berdiri pada saat itu digantikan dengan duduk, apakah duduk iftirasy seperti dalam shalāt, atau tarabbu' (yaitu posisi bersila) atau duduk di atas kursi.
② Posisi Ruku'
Jika seseorang tidak mampu berdiri, namun mampu ruku', maka pada saat ruku' mengambil posisi yang sempurna, namun apabila tidak mampu, maka semampunya dengan memiringkan badan, sambil berdiri jika mampu, atau sambil duduk jika tidak mampu.
③ Posisi sujud
Apabila mampu untuk sujud secara sempurna, maka berpindah ke posisi sujud secara sempurna, namun apabila tidak mampu, maka dengan memiringkan badan lebih rendah dari posisi ruku'
dan demikian seterusnya
▪TATACARA SHALĀT SAMBIL BERBARING
Apabila tidak mampu untuk duduk dalam shalāt fardhu, maka diperbolehkan untuk shalāt sambil berbaring sebagaimana hadits yang sudah disebutkan.
Adapun tata cara shalāt sambil berbaring sebagai berikut:
① Posisi berbaring:
→ bertumpu pada sisi kanan jika mampu dan menghadap kiblat
→ kemudian bertakbir dan meletakkan kedua tangan diatas dada jika mampu
→ kemudian ruku' dengan cara menundukkan kepala
→ i'tidal dengan kembali lagi
→ kemudian sujud dengan menundukkan kepala
→ kemudian kembali lagi dan begitu seterusnya
(setiap perubahan pergerakan dengan menundukkan kepala).
② Jika tidak mampu bertumpu pada sisi kanan, maka pada sisi kiri, agak miring dan menghadap kiblat, dan lakukan yang sama
③ Jika tidak mampu maka berbaring diatas punggungnya, dengan posisi kiblat dikakinya, dan bertakbir dan melakukan gerakan semampu mungkin, dengan mengangkat kepala setiap perubahan gerakan.
④ Jika tidak mampu maka dengan mengedipkan mata pada setiap pergerakan
⑤ Jika tidak mampu maka dengan isyarat tangan
⑥ Jika tidak mampu maka niatkan dengan hatinya setiap perubahan gerakan
Demikianlah secara ringkas tata cara shalāt yang diajarkan dalam syariat dan kita bisa menyimpulkan tentang:
Ibadah Shalat sangat penting dan agungnya shalāt, sehingga tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan bagaimanapun dan kondisi apapun.
Dan juga bagaimana Islam adalah agama yang mudah dan memberikan kemudahan, memberikan keringanan dalam setiap kondisi yang tidak mungkin dilakukan secara sempurna.
Oleh karena itu hendaknya kita bersyukur atas anugrah yang Allāh berikan kepada kita berupa syariat yang lengkap dan mudah.
Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
__________________________________
Mari bersama mengambil peran dalam dakwah...
Dengan menjadi Donatur Rutin Program Dakwah Cinta Sedekah
1. Pembangunan & Pengembangan 100 Rumah Tahfizh
2. Support Radio Dakwah dan Artivisi
3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia
Silakan mendaftar di :
http://cintasedekah.org/ayo-donasi/
*Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah*
www.cintasedekah.org
https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/
youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------
Senin, 07 November 2016
Pembatal-Pembatal Shalat (Bagian 2)
🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 08 Shafar 1437 H / 08 November 2106 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 44 | Pembatal-Pembatal Shalāt (Bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS01-FZ-H044
〰〰〰〰〰〰〰
MATAN KITAB
(فصل) والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا: الكلام العمد والعمل الكثير والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغيير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة.
Dan perkara-perkara yang membatalkan shalāt ada 11:
① Berbicara secara sengaja
② Banyak bergerak secara berurutan
③ Hadats
④ Keluar najis atau terkena najis
⑤ Terbuka auratnya tatkala di dalam shalātp
⑥ Merubah niat
⑦ Membelakangi Kiblat
⑧ Makan
⑨ Minum
⑩ Tertawa
⑪ Murtad
〰〰〰〰〰〰〰
PEMBATAL-PEMBATAL SHALĀT (BAGIAN 2)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Para sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan tentang perkara-perkara yang membatalkan shalat bagian ke-2
(وانكشاف العورة))
⑤ Terbuka auratnya tatkala didalam shalāt
Tentang aurat ini juga sudah dijelaskan baik untuk laki-laki maupun untuk wanita.
Maka apabila seseorang shalāt dan terbuka auratnya maka shalātnya batal, namun apabila tersingkap dan langsung ditutup pada saat itu juga maka shalātnya tetap sah.
Menutup aurat termasuk syarat sahnya shalāt.
((وتغيير النية))
⑥ Merubah niat
Yaitu apabila seseorang berniat dengan niat shalāt tertentu dan pada saat ditengah shalātnya dia merubah niat shalātnya untuk shalāt lainnya, maka shalātnya tidak sah atau shalātnya tersebut menjadi batal.
Hal ini berdasarkan hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam
«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ»
"Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya"
(HR Bukhāri dan Muslim)
Ada beberapa masalah dalam merubah niat ini :
⑴ Jika berniat untuk keluar dari shalāt maka merubah niat dari shalāt menjadi keluar shalāt atau batal shalāt, maka hal ini shalātnya batal dan tidak ada khilaf didalamnya
⑵ Jika merubah niat dari shalāt yang wajib ke shalāt wajib lainnya atau dari shalāt wajib ke shalāt sunnah lainnya, maka yang shahīh dalam mahzab bahwasanya shalātnya batal
Misalnya :
Seseorang niat shalāt dhuhur, ditengah pelaksanaan shalātnya dia teringat kalau sudah masuk waktu ashar dan juga ternyata dia sudah shalāt dhuhur, oleh karena itu dia langsung merubah shalāt yang terlanjur dia lakukan dia rubah,yang tadinya niat shalāt dhuhur kemudian berubah niatnya menjadi shalāt ashar maka hal yang seperti ini tidak sah atau batal shalātnya.
Atau misalnya dia merubah menjadi shalāt sunnah ba'diyah dhuhur karena dia ingat shalāt sebelumnya shalāt dhuhur dia sudah lakukan maka ini juga batal.
Ataupun shalāt yang lainnya yang tertentu.
⑶ Jika dia berniat sungguh-sungguh ingin membatalkan shalāt setelah dia melaksanakan shalāt, maka pada saat itu otomatis shalātnya batal, walaupun kemudian setelah itu dia kembali lagi bahwasanya ingin melanjutkan shalāt maka pada saat berniat ingin sungguh-sungguh membatalkan shalāt otomatis shalātnya batal dan harus diulang.
⑷ Jika dia ragu-ragu dalam niatnya apakah dia ini sudah berniat keluar shalāt ataukah belum? Atau bagaimana,ada keraguan didalam hati maka disini ada khilaf dikalangan para ulama
Secara umum disebutkan kaedah oleh Syaikh Utsaimin dalam Majmu' fatawa tentang perpindahan niat, kata beliau :
" تغيير النية إما أن يكون من معيَّن لمعيَّن ، أو من مطلق لمعيَّن : فهذا لا يصح ، وإذا كان من معيَّن لمطلق : فلا بأس .
"Perubahan niat itu ada beberapa kemungkinan, kemungkinannya apakah dari shalāt yang tertentu kepada shalàt lain yang tertentu juga, atau dari shalāt muthlaq ke shalāt yang tertentu, maka kedua bentuk ini tidak sah (Batal shalātnya) namun apabila dari shalāt tertentu kemudian berubah niatnya menjadi shalāt muthlaq maka kata beliau tidak mengapa"
▪ Untuk Shalāt tertentu ke shalāt tertentu
Contohnya:
→ Shalāt dhuhur (tertentu) yaitu dhuhur kemudian berubah niatnya menjadi shalāt ashar (tertentu), atau menjadi shalāt sunnah dhuha (tertentu juga) atau berubah niat menjadi shalāt sunnah fajar semisalnya, maka yang seperti ini shalātnya tidak sah atau batal.
Baik perpindahan dari fardhu ke fardhu atau fardhu ke sunnah atau sunnah ke sunnah, maka seperti ini tertentu ke shalat tertentu maka batal.
▪ Shalāt muthlak ke shalāt tertentu
Misalnya :
→ Seseorang yang sedang mengerjakan shalāt sunnah muthlak (yaitu shalāt sunnah yang dilakukan tanpa sebab apapun, seseorang hanya ingin shalāt kemudian dia shalāt 2 raka'at) kemudian dia ingat ternyata belum shalāt dhuhur maka dia langsung merubah niat shalāt sunnah muthlaknya menjadi shalāt dhuhur, maka ini juga tidak sah atau batal.
Atau merubah pada Shalāt tertentu lainnya maka juga tidak sah atau batal.
▪ Shalāt tertentu ke shalāt muthlaq
Misal contoh diatas :
→ Seseorang sedang shalāt dhuhur dan kemudian teringat bahwasanya dia sudah mengerjakan shalāt dhuhur, maka dia boleh mengalihkan niatnya dari shalāt dhuhur (karena sudah dikerjakan shalat dhuhur) di ubah niatnya menjadi shalāt sunnah muthlaq, dan ini tidak mengapa.
Namun kalau tadi (misalnya) niat shalāt dhuhur dia ubah menjadi shalāt tertentu (karena dia sudah selesai shalāt dhuhur) diubah menjadi shalāt sunnah ba'diyah dhuhur (misalnya) maka ini tidak sah atau batal Shalātnya.
((واستدبار القبلة))
⑦ Membelakangi kiblat
Membelakangi kiblat atau berpaling dengan sebagian tubuhnya kearah selain kiblat, maka ini shalātnya menjadi batal.
Hal ini berdasarkan firman Allāh Ta'āla,
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
"Maka palingkanlah wajahmu kearah masjidil Harām"
(Qs. Al-Baqarah :217)
Menghadap kiblat adalah rukun didalam shalāt
Barangsiapa yang menghilangkan rukun tersebut maka shalātnya batal.
((والأكل))
⑧ Makan
((والشرب))
⑨ Minum
Kedua perbuatan ini termasuk pembatal shalāt. kenapa? Karena kedua perbuatan ini adalah perbuatan yang bertentangan dari maksud dan tujuan shalāt, dan juga bertentangan dengan khusyu' dan juga bertentangan dengan thuma'ninah yang diperintahkan didalam shalāt dan perbuatan tersebut menunjukkan rasa berpaling dari shalāt itu sendiri.
Namun tidak mengapa, jika seseorang lupa atau yang termakan sedikit, atau terpaksa atau tidak sengaja misalnya menelan sisa makanan yang tersangkut di giginya, atau menelan air dari sisa air wudhunya (semisalnya) maka ini tidak mengapa, adapun yang disengaja kemudian dalam jumlah yang banyak maka ini membatalkan shalāt.
((والقهقهة))
⑩ Tertawa
Yaitu apabila keluar dari lisannya 2 huruf, maka ini dianggap sebagai ucapan, dan sebagaimana tadi sudah disebutkan ucapan manusia didalam shalāt membatalkan wudhu.
3 perkara yang disebutkan sebelumnya yaitu :
⒈ Makan
⒉ Minum
⒊ Tertawa
Jika dilakukan secara sengaja maka ijma' para ulama shalātnya adalah batal.
((والردة))
⑪ Murtad
Ini juga membatalkan shalāt berdasarkan firman Allāh Ta'āla,
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ
"Barangsiapa yang murtad (keluar) dari agamanya (islam) kemudian mati dalam keadaan kāfir, maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya (batal semua amalannya termasuk shalātnya)."
(Qs. Al Baqarah : 190)
Demikian yang bisa disampaikan didalam halaqah ini, Semoga bermanfaat.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
__________________________________
Mari bersama mengambil peran dalam dakwah...
Dengan menjadi Donatur Rutin Program Dakwah Cinta Sedekah
1. Pembangunan & Pengembangan 100 Rumah Tahfizh
2. Support Radio Dakwah dan Artivisi
3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia
Silakan mendaftar di :
http://cintasedekah.org/ayo-donasi/
*Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah*
🌎www.cintasedekah.org
👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------
Minggu, 06 November 2016
Pembatal-Pembatal Shalat (Bagian 1)
🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 07 Shafar 1437 H / 07 November 2106 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 43 | Pembatal-Pembatal Shalāt (Bagian 1)
⬇ Download audio: http://bit.ly/BiAS01-FZ-H043
〰〰〰〰〰〰〰
MATAN KITAB
(فصل) والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا: الكلام العمد والعمل الكثير والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغيير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة.
Dan perkara-perkara yang membatalkan shalāt ada 11:
① Berbicara secara sengaja
② Banyak bergerak secara berurutan
③ Hadats
④ Keluar najis atau terkena najis
⑤ Terbuka auratnya tatkala di dalam shalāt
⑥ Merubah niat
⑦ Membelakangi Kiblat
⑧ Makan
⑨ Minum
⑩ Tertawa
⑪ Murtad
〰〰〰〰〰〰〰
PEMBATAL-PEMBATAL SHALĀT (BAGIAN 1)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Para sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-43, masuk pada fasal tentang perkara - perkara yang membatalkan shalāt bagian pertama
قال المصنف
▪Penulis Rahimahullāh berkata
((والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا))
Dan perkara-perkara yang membatalkan Shalāt ada 11 perkara
((الكلام العمد))
① Berbicara secara sengaja
Seseorang yang berbicara secara sengaja didalam shalātnya, maka shalātnya batal.
Hal ini berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam,
مسند أبي داود الطيالسي (2/ 427)
إِنَّ صَلَاتَنَا هَذِهِ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ
"Sesungguhnya shalāt kami ini tidak diperbolehkan sedikitpun ucapan manusia"
(HR Muslim, Abū Dāwūd, An-Nasai)
· Begitu juga hadīts Zaid bin arqom
توفيق الرحمن في دروس القرآن (1/ 313)
(إنا كنا لنتكلم في الصلاة على عهد النبي - صلى الله عليه وسلم -، يكلم أحدنا صاحبه بحاجته، حتى نزل: {حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ} ، فأمرنا بالسكوت ونهينا عن الكلام) . متفق عليه.
"Bahwasanya kami dulu pada zaman Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam saling berbicara tatkala shalāt , masing-masing mengajak temannya untuk berbicara tentang urusannya, sampai turun ayat
'Jagalah shalāt -shalāt dan shalāt Al wustha dan berdirilah menghadap Allāh dalam keadaan khusyu'. Maka kemudian setelah itu kami diperintahkan untuk diam tatkala shalāt dan dilarang untuk berbicara." Muttafaqun 'alaih
(Diriwayatkan oleh Bukhāri dan Muslim)
Namun apabila ucapan itu sedikit atau ucapan tersebut dikarenakan lupa ataupun karena jahil (tidak tahu) maka hal itu ma'fu atau ma'dur dimaafkan dan tidak membatalkan shalātnya.
((والعمل الكثير المتوالي))
② Banyak bergerak secara berurutan
Yaitu gerakan-gerakan yang diluar gerakan shalāt yang diperintahkan
Didalam mahzab Syāfi'i 3 gerakan secara berurutan baik sengaja ataupun lupa ataupun gerakan seluruh tubuhnya maka shalātnya batal.
Hal ini berdasarkan hadits Muaiqīb dari Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam.
صحيح مسلم (1/ 388)
حَدَّثَنِي مُعَيْقِيبٌ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ، قَالَ: «إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَوَاحِدَةً»
Kata Rasūlullāh:
"Tatkala beliau mengomentari orang yang sedang meratakan tanah sementara dia sedang sujud, maka kata Beliau 'Apabila memang harus dilakukan maka cukup sekali saja'."
(Hadīts riwayat Muslim)
· Banyak melakukan gerakan yang sia-sia baik dengan tangannya, kakinya, atau anggota tubuhnya yang lain maka ini adalah termasuk perkara yang dapat membatalkan shalāt, (karena) hal itu menganggu shalatnya dan mengganggu kekhusyu'an yang ada di dalam shalātnya.
· Gerakan-gerakan yang dilakukan itu adalah cerminan dari hatinya yang tidak konsentrasi di dalam shalāt.
· Jika khusyu' hatinya, maka anggota tubuhnya pun akan khusyu' dan tenang serta thuma'ninah, karena thuma'ninah adalah termasuk rukun di dalam shalāt, maka apabila rukun itu hilang maka shalātpun batal.
Adapun yang disebutkan dalam mahzab Syāfi'i bahwasanya 3 kali gerakan secara berturut-turut membatalkan, maka hal ini tidak ada dalilnya.
Yang jelas tidak ada batasan tertentu yang membatasi 3 gerakan baik kurang ataupun lebihnya seseorang bergerak atau menggerak-gerakan anggota tubuhnya maka selama hal itu mengganggu kekhusyu'an shalatnya maka bisa berakibat shalātnya menjadi batal.
Oleh karena itu setiap orang berusaha agar bisa shalāt dalam keadaan tenang dan dalam keadaan Khusyu'agar diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Adapun gerakan yang disana ada maslahat dan diperintahkan untuk dilakukan maka tidak mengapa, seperti:
√ Menghalangi orang yang hendak melewati kita yang sedang shalāt.
√ Menjauhkan perkara-perkara yang bisa membuat mudharat,
Misalnya :
↝Ada ular
↝Membukakan pintu
↝Lain sebagainya (disana ada mashlahat yang jelas)
((والحدث))
③ Hadats
Baik hadats yang kecil maupun hadats yang besar maka keduanya membatalkan shalāt.
Shalāt tidak akan diterima sampai seseorang bersuci dalam shalātnya
Berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam,
صحيح البخاري (1/ 39)
«لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ»
"Orang yang sedang hadats tidak diterima shalātnya sampai dia berwudhu atau sampai dia bersuci sampai terangkat hadatsnya."
(Hadīts riwayat Bukhāri)
Maksudnya disini yaitu bersuci dari hadats tersebut yaitu Thaharah.
Seseorang shalāt maka wajib bagi dia untuk berthaharah sebelum shalātnya.
((وحدوث النجاسة))
④ Keluar najis atau terkena najis
Dan sudah dijelaskan pada bab sebelumnya dalil-dalilnya maupun penjelasannya tentang najis itu sendiri, kemudian bagaimana cara menghilangkannya dan juga kewajiban untuk menghilangkan najis tersebut sudah dijelaskan pada halaqah yang lalu.
Point ke 3 dan 4, ini terkait dengan thaharah.
Thaharah adalah syarat diterimanya shalāt,tatkala syarat itu hilang maka shalātnya pun menjadi batal.
Oleh karena itu wajib untuk mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
Demikian yang bisa kami sampaikan didalam halaqah ini, semoga bermanfaat.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
__________________________________
Mari bersama mengambil peran dalam dakwah...
Dengan menjadi Donatur Rutin Program Dakwah Cinta Sedekah
1. Pembangunan & Pengembangan 100 Rumah Tahfizh
2. Support Radio Dakwah dan Artivisi
3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia
Silakan mendaftar di :
http://cintasedekah.org/ayo-donasi/
*Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah*
🌎www.cintasedekah.org
👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------
Jumat, 07 Oktober 2016
Perbedaan Laki-Laki Dengan Wanita Dalam Perkara Shalat
?? BimbinganIslam.com
Jum'at, 06 Muharram 1438 H / 07 Oktober 2106 M
?? Ustadz Fauzan ST, MA
?? Matan Ab? Syuj?' | Kit?b Shal?t
?? Kajian 42 | Perbedaan Laki-Laki Dengan Wanita Dalam Perkara Shal?t
? Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H042
???????
MATAN KITAB
(???) ??????? ????? ????? ?? ???? ?????: ?????? ????? ?????? ?? ????? ???? ???? ?? ????? ?? ?????? ??????? ????? ?? ???? ????? ???? ???? ??? ?? ?????? ??? ????? ????? ?? ??? ???? ??????.
??????? ??? ????? ??? ??? ????? ????? ????? ?????? ??????? ???? ????? ??? ?? ?????? ???? ????? ??? ????? ???? ??? ????? ?????? ?????? ??????.
Shalat wanita berbeda dengan laki-laki dalam 5 (lima) perkara:
Laki-laki:
�1. Merentangkan kedua tangannya atau menjauhkan kedua lengannya dari kedua sisi badannya.
�2. Mengangkat perutnya dan menjauhkan dari kedua pahanya pada saat ruku� dan sujud.
�3. Mengeraskan suara di tempat yang perlu dikeraskan.
�4. Apabila hendak mengingatkan sesuatu dalam shalat, maka mengucapkan tasbih.
�5. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan kedua lututnya.
Wanita:
�1&2. Merapatkan antara anggota badannya satu sama lain.
�3. Mengucapkan dengan suara perlahan jika ada laki-laki asing.
�4. Apabila hendak mengingatkan sesuatu dalam shalat, maka menepukkan tangan.
�5. Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Adapun budak wanita, maka batasan auratnya seperti laki-laki.
?????????????
PERBEDAAN LAKI-LAKI DENGAN WANITA DALAM PERKARA SHAL?T
??? ???? ?????? ??????
?????? ????? ????? ???? ???????
????? ??? ??????? ??????? ??? ???? ???? ??? ???
Para Sahabat BiAS yang dirahmati oleh All?h Subh?nahu wa Ta'?la, kita lanjutkan halaqah yang ke-42, dan kita masuk sekarang pada fasal tentang perkara didalam shalat yang berbeda antara laki-laki dan wanita.
??? ??????
Penulis Rahimahull?h berkata,
((??????? ????? ????? ?? ???? ?????))
"Dan wanita berbeda dengan laki-laki dalam lima hal atau lima perkara"
((?????? ????? ?????? ?? ?????))
? Adapun Laki-laki
1. Merentangkan kedua tangannya atau menjauhkan kedua lengannya dari kedua sisi badannya
Sebagaimana yang disebutkan dalam had?ts Abdull?h bin M?lik bin Buhain?h
????? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ????? ?????? ??????? ?????? ????????? ?????? ???????? ??????? ??????????
Dari Abdull?h bin M?lik bin Buhain?h : bahwasanya Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam apabila beliau shalat maka beliau membentangkan kedua lengannya sampai terlihat putihnya ketiak beliau"
(Had?ts riwayat Bukh?ri dan Muslim 1/ 356)
? Jadi manakala seorang laki-laki sujud, kedua lengannya menjauhi kedua sisi badannya atau direntangkan
((???? ???? ?? ????? ?? ?????? ???????))
2. Mengangkat perutnya dan menahannya serta menjauhkan dari kedua pahanya pada saat ruku' dan sujud
Adapun ruku' yang dimaksud didalam pembahasan ini, kemungkinan yang dimaksud oleh penulis adalah kondisi shalat dalam keadaan duduk (bagi yang tidak mampu shalat dalam keadaan berdiri)
Sebagaimana had?ts yang diriwayatkan Im?m Ab? D?w?d,
??????? ?????? ??????? ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????? ?????? ???? ??????????
"Apabila beliau (Shallall?hu 'alayhi wa sallam) sujud maka beliau membentangkan kedua pahanya dan tidak menempel sedikitpun antara perut dan kedua pahanya tersebut"
(Had?st riwayat Ab? D?w?d 1/ 196)
((????? ?? ????? ?????))
3. Dan mengeraskan suara ditempat yang perlu dikeraskan
Dan hal ini sudah dijelaskan pada fasal sebelumnya tentang kondisi-kondisi atau tempat-tempat yang perlu dikeraskan suaranya terutama oleh laki-laki
((???? ???? ??? ?? ?????? ???))
4. Apabila hendak mengingatkan sesuatu didalam shalat maka dengan mengucapkan kalimat tasbih
?Seperti tatkala ingin membenarkan atau mengingatkan imam pada saat imam dalam kondisi lupa, atau mengingatkan orang buta yang ada di samping kita atau yang kita lihat jika dikhawatirkan dia akan terjatuh atau terjerembab atau yang semisalnya.
?Maka seorang laki-laki tatkala ingin mengingatkan pada kondisi seperti ini dia mengucapkan tasbih.
Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Im?m Muslim
???? ??????? ?????? ??? ????????? ????????????? ????????? ????? ??????? ????????? ???????? ?????????? ???????????? ???????????
"Barangsiapa yang hendak mengingatkan sesuatu dalam shalatnya maka hendaknya dia mengucapkan tasbih, karena dia mengucapkan tasbih menjadi sebab orang memperhatikan kepadanya, tashfiih merupakan tangan bagi wanita maka hal itu adalah untuk wanita" (Had?ts riwayat Muslim 1/ 316)
? Jadi seorang laki-laki mengucapkan tasbih
? Seorang Wanita dia dengan menepukan tangannya
((????? ????? ?? ??? ???? ??????))
5. Dan aurat laki-laki adalah antara pusar dan kedua lututnya
Sebagaimana yang disebutkan dalam had?ts,
???????? ????? ?? ??? ????????? ???? ??????????
"Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya"
(Had?ts riwayat Im?m Daruquthny dan Im?m Al Baihaqy dengan sanad yang lemah)
Namun ada penguat lain yang diriwayatkan oleh Im?m Bukh?ri
???????? ????????
"Paha termasuk Aurat" (HR. Bukh?ri 1/ 83 )
??? ??????
Kemudian Mushanif Rahimahull?h menjelaskan tentang perempuan,
((??????? ??? ????? ??? ???))
Dan seorang wanita menggabungkan Sebagian tubuhnya dengan yang lainnya.
? Ini sekarang penjelasan tentang wanita yaitu :
1 & 2. Yaitu seorang wanita merapatkan antara anggota badannya satu sama yang lain yaitu merapatkan tangan dengan tubuhnya begitu pula perut dan pahanya pada saat sujud dan mendekatkan antara paha dan perutnya pada saat ruku' dalam shalat yang duduk.
?Kenapa? karena hal itu lebih tertutup bagi seorang wanita manakala wanita tersebut merapatkan atau menempelkan bagian tubuhnya satu sama lain, tidak terlihat bentuk tubuhnya.
Karena itu Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam tatkala pada suatu saat beliau melalui dua orang wanita yang sedang sujud kemudian beliau mengatakan:
????? ??????????? ???????? ?????? ????????? ????? ????????? ??????? ??????????? ???????? ??? ?????? ???????????
"Apabila kalian berdua sujud maka tempelkanlah bagian tubuh satu sama lainnya ke tanah, karena dalam masalah itu wanita berbeda dengan laki-laki (tata caranya sujudnya)"
(Had?ts riwayat Ab? D?w?d dalam marasilnya)
((????? ????? ????? ?????? ???????))
3. Dan mengucapkan dengan suara yang perlahan jika ada laki-laki asing
?Laki-laki asing (yaitu) laki-laki selain suami dan mahramnya agar tidak terdengar suaranya, dalam rangka menghindari fitnah yang akan timbul dari suara seorang wanita tersebut, karena suara wanita berpotensi menimbulkan fitnah.
Sebagaimana firman All?h Subh?nahu wa Ta'?la,
??? ????? ?????? ????? ???? ?? ???? ???
"Maka Janganlah kalian wahai wanita merendahkan suara (mendayu-dayu) sehingga membuat orang yang didalam hatinya ada penyakit timbul rasa keinginan (yaitu syahwat)"
(Qs. Al Ahz?b : 32)
Apabila seorang wanita tetap mengeraskan suaranya walaupun disana ada laki-laki asing, maka shalatnya tetap sah, namun hal ini adalah perkara yang makruh atau yang kurang disukai didalam syar'iat.
Adapun jika tidak ada laki-laki asing yang mendengar maka seorang wanita mengeraskan suaranya namun tidak sampai pada level suara laki-laki tatkala mereka mengeraskan suaranya
((???? ????? ??? ?? ?????? ????))
4. Apabila hendak mengingatkan sesuatu didalam shalat maka dengan cara menepukkan tangan.
Sebagaimana hadits yang sudah berlalu, bahwasanya menepukan tangan adalah cara untuk wanita tatkala ingin mengingatkan sedangkan laki-laki dengan cara mengucapkan tasbih.
((????? ??? ????? ???? ??? ????? ?????? ?????? ??????))
5. Dan seluruh tubuh wanita yang merdeka adalah aurat (yang wajib ditutupi) selain wajah dan kedua telapak tangannya, adapun Budak wanita maka batasan auratnya adalah seperti laki-laki tatkala didalam shalat
Sebagaimana hadits Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam,
??? ???????? ??????? ??????? ??????? ?????? ?????????
"All?h tidak menerima shalat seorang yang sudah haidh (maksudnya, wanita yang sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (yaitu) penutup kepala"
(Hadits riwayat Ab? D?w?d 1/ 173)
Begitu pula dijelaskan dalam hadits yang lain manakala ummu salamah ditanya tentang aurat wanita tatkala shalat:
???????? ??? ?????????? ??????????? ?????????? ??????? ????????? ??????? ???????????
"Maka wajib bagi wanita shalat dengan menggunakan penutup kepala dan menggunakan gamis (atau pakaian) yang panjang yang menutupi telapak kakinya."
(Hadits riwayat Ab? D?w?d 1/ 173)
Wanita merdeka auratnya didalam shalat maupun diluar shalat adalah sama yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, maka apabila terbuka auratnya shalatnya tidak sah.
Adapun wanita budak maka aurat didalam shalat adalah seperti laki-laki yaitu antara pusar dan kedua lututnya (artinya) jika dia shalat dan tidak memiliki kain penutup kecuali yang menutupi antara pusar dan kedua lututnya, maka shalatnya sah.
Konteks pembahasan aurat dalam shalat ini adalah dalam konteks yang minimal sah shalatnya. Namun tidak sepantasnya seorang muslim memakai pakaian yang tidak pantas didalam shalatnya.
Hendaknya bagi setiap muslim menggunakan pakaian yang terbaik yang terindah pada saat melaksanakan shalat, baik dari sisi bentuknya, kebersihannya maupun baunya.
All?h Ta'?la berfirman,
??? ????? ????? ??????? ??????????? ????? ????? ????????
"Wahai anak adam pakailah perhiasanmu setiap pergi ke masjid"
(Qs. Al A'r?f : 31)
?Maksudnya adalah pakailah pakaianmu yang terbaik, karena ini salah satu perhiasan seorang laki-laki (pakaian yang bagus, pakaian yang baik).
Adapun aurat budak wanita pada saat diluar shalat adalah seperti wanita merdeka.
?Disini ada khilaf sebagian mengatakan yaitu:
Pendapat Pertama:
Seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan menurut sebagian pendapat para ulama diantaranya adalah madzhab syafi'i.
Pendapat Kedua:
Menutup seluruh tubuhnya tanpa terkecuali menurut sebagian madzhab atau pendapat ulama yang lainnya.
Seorang wanita wajib dia menutup auratnya, dan bagi wanita yang tidak menutup auratnya, maka :
� Dia telah bermaksiat kepada All?h Subh?nahu wa Ta'?la dan melanggar perintah All?h Subh?nahu wa Ta'?la.
� Dia mendapatkan dosa setiap saat dia membuka auratnya (musibah yang sangat besar).
� Dia mendapatkan dosa dari fitnah yang ditimbulkannya atau bencana yang dihasilkannya, yaitu dimulai tatkala seorang laki-laki yang melihat auratnya, kemudian timbul syahwat kemudian laki-laki tersebut melakuan perkara-perkara yang tidak diridhai All?h Subh?nahu wa Ta'?la atau perkara-perkara dosa lainnya.
Oleh karena itu nasehat bagi setiap wanita untuk menutup auratnya agar menjadi keselamatan didunia dan diakhirat kelak.
???? ???? ??? ????? ???? ???? ??? ????? ????
??????? ????? ????? ???? ???????
_____________________________
Info Program Cinta Sedekah Bulan ini :
1. Pendirian Rumah Tahfidz di 5 Kota
2. Membantu Operasional Radio Dakwah di 3 Kota
?? Salurkan Infaq terbaik anda melalui
| Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur
| No. Rek : 7814500017
| A.N : Cinta Sedekah (infaq)
| Konfirmasi Transfer :
+62878-8145-8000
*_Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah_*
??www.cintasedekah.org
?? youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------
Jumat, 19 Agustus 2016
PERKARA-PERKARA SUNNAH DI DALAM SHALAT
?? BimbinganIslam.com
Jum'at, 16 Dzulqa'dah 1437 H / 19 Agustus 2016 M
?? Ustadz Fauzan ST, MA
?? Matan Ab? Syuj?' | Kit?b Shal?t
?? Kajian 41 | Perkara-Perkara Sunnah Di Dalam Shal?t
? Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H041
???????
PERKARA-PERKARA SUNNAH DI DALAM SHAL?T
??? ???? ?????? ??????
?????? ????? ????? ???? ???????
????? ??? ??????? ??????? ??? ???? ???? ????
Para Sahabat BiAS yang dirahmati All?h, kita lanjutkan halaqah yang ke 41, masuk mengenai "Perkara-perkara Sunnah Di Dalam Shalat."
((??? ?????? ???? ????))
((Berkata Penulis rahimahull?h))
((??????? ???? ??? ???? ))
((Dan bentuk-bentuk sunnah dalam shalat ada 15 macam))
? Di sini yang dimaksud yaitu perkara-perkara yang mustahab dan sunnah-sunnah yang dilakukan dalam shalat.
? SUNNAH KE-1
((??? ?????? ??? ?????? ??????? ???? ?????? ?????? ???))
((Mengangkat kedua tangan pada saat takbiratul ihram dan pada saat hendak ruk?' ataupun bangkit dari ruk?'))
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu 'Umar:
???????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? ???????????? ??? ??????????? ???????? ???????? ????? ????????? ?????? ????????????? ?????? ????????????? ??????? ??????? ??????????? ?????? ????????? ??????? ?????: ?????? ??????? ?????? ????????? ?????? ????????? ???????: ???????? ?????? ????????? ????? ???????? ?????? ????? ????????? ????? ????? ???????? ???????? ???? ??????????
"Saya melihat bahwa Nabi shallall?hu 'alayhi wa sallam membuka shalat dengan takbir.
Maka kemudian Beliaupun bertakbir dengan mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan bahunya.
Dan tatkala takbir untuk ruk?', maka Beliau melakukan hal itu juga (yaitu mengangkat kedua tangannya sampai sejajar bahunya).
Dan tatkala Beliau mengatakan 'Sami'all?hu liman hamidah', maka Beliau melakukan yang seperti itu juga (yaitu tatkala bangkit dari ruk?', mengangkat kedua tangannya sampai kedua bahunya), dan beliau berkata 'Rabbana walakal hamdu.'
Dan Beliau tidak mengangkat kedua tangannya tatkala sujud ataupun tatkala bangkit dari sujudnya."
(HR Bukh?ri)
? SUNNAH KE-2
((???? ?????? ??? ??????))
((Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri))
Hal ini berdasarkan hadits dari Sahl bin Sa'din radhiyall?hu Ta'?la 'anhu, beliau mengatakan:
???? ?????? ???? ??????? ?????: �????? ???????? ??????????? ???? ?????? ????????? ?????? ????????? ????? ????????? ????????? ??? ??????????�
"Bahwasanya manusia pada saat itu diperintahkan untuk meletakkan tangannya di atas tangan kirinya pada saat melakukan shalat."
? SUNNAH KE-3
((???????))
((At Tawajjuh))
? Maksudnya adalah membaca do'a iftitah.
Sebagaimana hadits dalam Sunan Ab? D?w?d (201/1):
????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ????? ????? ?????????? ???????? ????? ?????: ????????? ???????? ???????? ?????? ???????????? ???????????
"Bahwasanya Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam tatkala berdiri untuk melaksanakan shalat kemudian bertakbir kemudian mengucapkan:
'Wajjahtu wajhiya lilladz? fatharas sam?w?ti wal ardh...(sampai terakhir)'."
Dan ini adalah do'a iftitah yang masyh?r (dikenal) di kalangan kaum muslimin yang merupakan salah satu do'a yang dibaca oleh Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam.
? SUNNAH KE-4
((??????????))
((Membaca isti'?dzah))
? Membaca ta'awudz, meminta perlindungan kepada All?h Subh?nahu wa Ta'?la.
Berdasarkan firman All?h Ta'?la:
??????? ???????? ?????????? ??????????? ???????? ???? ???????????? ??????????
"Apabila kalian membaca Al-Qur?n maka mintalah perlindungan kepada All?h dari syaithan ar-raj?m (membacalah isti'?dzah)." (QS An Nahl: 98
? SUNNAH KE-5
((?????? ?? ????? ???????? ?? ?????))
((Membaca dengan keras pada tempatnya dan membaca perlahan pada tempatnya))
Sebagaimana tuntunan Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam di dalam shalat.
Di antara tempat-tempat yang dikeraskan (jahr/diperdengarkan) bacaannya, yaitu pada:
� Raka'at shalat Shubuh
� 2 raka'at pertama shalat Maghrib dan 'Isy?
� Shalat Jum'at
� Shalat '?d
� Shalat Khusuf
� Shalat Istisqa
� Shalat Tar?w?h
� Shalat Witir Ramadh?n
� Dan juga tempat-tempat lain yang akan dijelaskan secara rinci pada waktunya.
? SUNNAH KE-6
((????????))
((Mengucapkan "?m?n"))
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ab? D?w?d dalam Sunannya (246/1):
????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ?????????: ????? ????? {?????? ???????????? ?????????? ????? ????????????} [???????: 7]? ?????: �??????�? ?????? ???????? ???? ??????? ???? ???????? ??????????
"Bahwasanya Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam apabila Beliau membaca 'ghayril maghdh?bi 'alayhim wa ladhdh?llin', maka Beliau mengucapkan setelah itu '?m?n' sampai-sampai orang-orang yang dibelakang Beliau di shaf awal mendengar ucapan Beliau '?m?n'."
? SUNNAH KE-7
((?????? ???? ??? ???????))
((Membaca surat setelah membaca surat Al F?tihah))
? Yaitu di dua raka'at pertama.
Ini juga termasuk sunnah sebagaimana hadits yang diriwayatkan Im?m Bukh?ri dalam Shah?hnya (155/1):
????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ???????? ??????? ????????? ????????? ??????? ??? ??????????????? ????????????? ???? ??????? ????????? ????????? ????????
"Bahwasanya Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam Beliau membaca Ummul Kit?b (Surat Al F?tihah) kemudian bersamanya surat setelah surat Al F?tihah pada 2 raka'at pertama dari shalat Dzuhur maupun shalat 'Ashar."
? SUNNAH KE-8
((?????????? ??? ????? ??????))
((Mengucapkan takbir tatkala perubahan; mengangkat kepala ataupun menundukkan kepala))
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Im?m Bukh?ri dalam Shah?hnya (157/1):
???? ????? ??????????? ??????? ????? �???????? ??????? ??????????? ???????? ??????? ????????�? ??????? ?????????? ?????: ?????? ?????????????? ??????? ????????? ??????? ?????? ????? ???????? ?????????
"Dari Ab? Hurairah radhiyall?hu Ta'?la 'anhu bahwasanya beliau shalat bersama mereka (yaitu para makmum) dan beliau bertakbir pada setiap akan menundukkan kepala ataupun pada saat mengangkat kepala.
Tatkala telah selesai dari shalat beliau mengatakan 'Shalat saya ini adalah paling mirip dengan shalat Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam'."
? SUNNAH KE-9
((???? ??? ???? ??? ???? ???? ?? ?????))
((Mengucapkan do'a/dzikir/kalimat "sami'all?hu liman hamidah Rabban? walakal hamdu"))
Berdasarkan hadits yang telah disebutkan pada sunnah-sunnah sebelumnya.
? SUNNAH KE-10 & KE-11
((???????? ?? ?????? ???????))
((Membaca tasbih pada saat ruku' dan sujud))
Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Im?m Ibnu Hibb?n dalam Shah?hnya (223/5)
???? ??????????? ?????: �????????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ?????????? ???????? ?????? ?????? ???????: ????????? ??????? ??????????? ????? [?:224] ?????? ???????: ????????? ??????? ??????????�.
Dari Hudzayfah radhiyall?hu Ta'?la 'anhu beliau berkata: "Saya shalat bersama Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam, tatkala Beliau ruk?' maka Beliaupun mengucapkan 'Subh?na Rabbiyal 'azh?m (Maha Suci Rabb Yang Maha Agung)'. Kemudian Beliau sujud dan membaca 'Subh?na Rabbiyal A'l?'."
Kedua ini adalah kalimat tasbih (kalimat mensucikan All?h Subh?nahu wa Ta'?la).
? SUNNAH KE-12
((???? ?????? ??? ??????? ?? ?????? ???? ?????? ????? ?????? ??? ??????? ???? ???? ??? ??????))
((Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha pada saat duduk, membuka telapak tangan kiri dan menggenggam telapak tangan kanan kecuali jari telunjuk, karena digunakan sebagai isyarat pada tasyahhud))
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Im?m Muslim dalam Shah?hnya (408/1):
�????? ????? ?????? ??? ?????????? ?????? ??????? ?????????? ????? ???????? ??????????? ???????? ??????????? ???????? ????????? ???????????? ??????? ????? ????????????? ???????? ??????? ?????????? ????? ???????? ??????????�
"Tatkala Beliau duduk dalam shalat maka Beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan Beliau menggenggam jari jemarinya seluruhnya dan berisyarat dengan jari telunjuknya dan Beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya."
? SUNNAH KE-13
((????????? ?? ???? ???????))
((Duduk Iftirasy pada semua keadaan duduk))
Sebagaimana diriwayatkan Im?m Bukh?ri dalam Shah?hnya (165/1):
??????? ?????? ??? ??????????????? ?????? ????? ???????? ?????????? ???????? ?????????? ??????? ?????? ??? ??????????? ????????? ??????? ???????? ?????????? ???????? ????????? ???????? ????? ????????????�
"Ras?lull?h shallall?hu 'alayhi wa sallam tatkala duduk tasyahhud pada raka'at yang kedua maka Beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan menegakkan kakinya yang kanan.
Dan apabila Beliau duduk tasyahhud pada raka'at yang terakhir maka Beliau majukan kaki yang kiri dan menegakkan kaki yang kanan dan duduk Beliau di atas tempat duduknya (maksudnya duduk di atas pantat Beliau)."
Ini yang disebut sebagai duduk iftirasy yaitu duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan. Sedangkan duduk yang terakhir yaitu duduk tawarruk.
? SUNNAH KE-14
((??????? ?? ?????? ???????))
((Duduk tawarruk pada duduk akhir))
Berdasarkan hadits yang sudah disebutkan yang diriwayatkan oleh Im?m Bukh?ri.
? SUNNAH KE-15
((????????? ???????))
((Dan salam yang kedua))
Disebutkan oleh Im?m Ab? D?w?d dalam Sunannya (261/1):
???? ?????? ???????: ????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ????????? ???? ?????????? ?????? ?????????? ?????? ????? ??????? ??????? [?:262]: �?????????? ?????????? ?????????? ???????? ?????????? ?????????? ?????????? ???????�
Kata 'Abdull?h: "Bahwasanya Nabi shallall?hu 'alayhi wa sallam Beliau salam ke arah kanan kemudian salam ke arah kiri sampai terlihat putih pipinya dan mengucapkan 'Assal?mu 'alaykum warahmatull?h'."
Demikianlah penjelasan tentang matan Ab? Syuj?' secara ringkas pada perkara-perkara sunnah di dalam shalat.
Dan in sy? All?h kita akan bertemu pada halaqah berikutnya.
???? ???? ??? ????? ???? ???? ??? ????? ????
???? ????? ?? ????? ??? ?? ????????
??????? ????? ????? ????? ???????
__________________________
PENDAFTARAN Grup WhatsApp
BIMBINGAN ISLAM Gelombang 06
? WAKTU PENDAFTARAN
Kamis, 01 Dzulqa'dah 1437H /
04 Agustus 2016M
sampai dengan
Sabtu, 15 Dzulhijjah 1437H /
17 September 2016M
?? LINK PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link:
http://BimbinganIslam.com/PendaftaranAnggota
?? PEMBUKAAN GRUP
Sabtu, 29 Dzulhijjah 1437H / 01 Oktober 2016M
Kamis, 11 Agustus 2016
SUNNAH-SUNNAH SEBELUM DAN KETIKA SHALAT
🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 09 Dzulqa'dah 1437 H / 12 Agustus 2016 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 40 | Sunnah-Sunnah Sebelum dan Ketika Shalāt
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H040
➖➖➖➖➖➖➖
SUNNAH-SUNNAH SEBELUM DAN KETIKA SHALAT
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Para Sahabat Bimbingan Islam yang dirahmati Allāh, kita lanjutkan halaqah yang ke-40 dalam Kitab Matan Abū Syujā'.
قال المصنف
((وسننها قبل الدخول فيها شيئان: الأذان، والإقامة))
((Dan sunnah-sunnah sebelum masuk shalat ada 2 yaitu adzān dan iqāmah))
Disini, penulis menyebutkan sunnah sebelum masuk shalat dan sunnah pada saat sudah masuk shalat.
■ SUNNAH SEBELUM MASUK SHALAT
Dan sunnah-sunnah di dalam shalat yaitu sunnah yang merupakan penyempurna shalat dan mendapatkan pahala apabila dikerjakan.
Diantara sunnah sebelum shalat wajib (yang dimaksud shalat disini adalah shalat yang wajib/fardhu) adalah dengan mengumandangkan adzan dan iqomah.
⇒ Jadi, mengumandangkan adzan dan iqamah merupakan sunnah sebelum melaksanakan shalat.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam yang lima, diantaranya adalah Imām Bukhāri:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: «لَمَّا كَثُرَ النَّاسُ» قَالَ: «ذَكَرُوا أَنْ يَعْلَمُوا وَقْتَ الصَّلاَةِ بِشَيْءٍ يَعْرِفُونَهُ، فَذَكَرُوا أَنْ يُورُوا نَارًا، أَوْ يَضْرِبُوا نَاقُوسًا فَأُمِرَ بِلاَلٌ أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ، وَأَنْ يُوتِرَ الإِقَامَةَ»
Dari Anas bin Mālik radhiyallāhu Ta'āla 'anhu beliau berkata:
"Manakala orang-orang/manusia sudah banyak dan orang-orang mengusulkan untuk memberikan tanda pemberitahuan shalat dengan sesuatu yang mereka ketahui, ada yang dengan menyalakan api atau dengan menabuh genderang. Maka Bilāl diperintahkan untuk mengumandangkan adzān dua-dua, dan iqāmah dengan satu lafadz."
(HR Bukhāri)
⇒ Maksudnya disini adalah lafazh adzān diulang 2 kali sementara iqāmah disebutkan 1 lafadz.
Dan ini adalah salah satu alamat/tanda bahwa shalat sudah masuk.
Dalam hadits yang lain dalam Shahīh Bukhāri, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan tawjih:
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ (صحيح البخاري (1/ 128))
"Apabila datang waktu shalat maka hendaknya salah seorang kalian adzan dan yang paling besar diantara kalian menjadi imam."
Juga berdasarkan hadits 'Abdullāh bin Zayd radhiyallāhu Ta'āla 'anhu yang diriwayatkan oleh Imām Abū Dāwūd:
وَتَقُولُ: إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ... (سنن أبي داود (1/ 135))
"Dan hendaknya kamu apabila hendak menegakkan/melaksanakan shalat mengucapkan 'Allāhu akbar, Allāhu akbar'..(seterusnya sampai akhir)."
⇒ Yaitu mengucapkan adzan, dan ini menunjukkan bahwasanya adzan adalah sunnah.
⇒ Dan perintah disini hukum asalnya adalah wajib dan menjadi sunnah berdasarkan dalil-dalil yang lain.
■ SUNNAH SETELAH MASUK SHALAT
قال المصنف
((وبعد الدخول فيها شيئان : التشهد الأول والقنوت في الصبح وفي الوتر في النصف الثاني من شهر رمضان))
((Dan setelah masuk shalat maka ada 2 sunnah, yaitu: tasyahhud awwal dan qunut di shalat subuh dan di shalat witir pada pertengahan akhir bulan Ramadhān))
Diantara sunnah di dalam shalat yang disebutkan:
⑴ TASYAHHUD AWWAL
Berdasarkan hadits-hadits yang shahih diantaranya hadits Riwayat Bukhāri:
«إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ مِنَ اثْنَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ لَمْ يَجْلِسْ بَيْنَهُمَا، فَلَمَّا [ص:68] قَضَى صَلاَتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ بَعْدَ ذَلِكَ»(صحيح البخاري (2/ 67) )
"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berdiri dari raka'at kedua pada saat shalat dhuhur dan tidak duduk. Maka, setelah selesai melaksanakan shalat maka Beliaupun sujud dua kali sujud kemudian salam."
⇒ Pada kisah ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam lupa untuk duduk tasyahhud awwal sehingga tatkala Beliau berdiri dari raka'at kedua, Beliau langsung berdiri tanpa melakukan duduk tasyahhud awwal, kemudian setelah selesai shalat Beliau melakukan sujud sahwi (atau sujud karena lupa).
⇒ Ini menunjukkan bahwa tasyahhud awal adalah sunnah, apabila hukumnya adalah rukun maka shalat itu menjadi batal.
Sunnah kedua yang disebutkan oleh Penulis adalah:
⑵ QUNUT
Dan di sana ada qunut pada shalat Shubuh dan qunut pada shalat Witir.
● DO'A QUNUT SHALAT SHUBUH
Do'a qunut pada Shalat Shubuh, di sini dijelaskan oleh para ulama fiqih tentang definisi dari qunut;
القنوت في تعريف الفقهاء هو : اسم للدعاء في الصلاة في محل مخصوص من القيام
◆ Qunut adalah istilah untuk do'a didalam shalat setelah gerakan tertentu atau pada waktu tertentu dalam gerakan di dalam shalat.
Do'a Qunut merupakan do'a yang diamalkan saat mengerjakan shalat pada raka'at terakhir yaitu setelah mengerjakan ruku atau pada saat I’tidal, berdasarkan khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama, apakah sebelum ruku' atau setelah ruku'.
Do'a qunut disyari'atkan pada:
⑴ Akhir raka'at shalat witir, yaitu setelah ruku'.
⑵ Saat terjadi musibah/bencana yang menimpa kaum muslimin, yang disebut sebagai qunut Nazīlah.
Adapun qunut subuh, maka di dalam madzab Syāfi'ī sudah disepakati (muttafaq) bahwa membaca doa qunut dalam shalat subuh pada I’tidal rekaat kedua (raka'at terakhir) adalah sunnah, namun dalil yang dijadikan sandaran adalah dalil yang lemah (tidak sahih) sehingga tidak bisa menjadi hujjah dalam beramal.
Yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur para ulama bahwasanya qunut subuh yang dilakukan secara terus menerus dalam setiap keadaan, baik keadaan musibah atau keadaan aman maka hal tersebut tidak ada dasar yang sahih yang datang dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Adapun dalil yang shahih yang datang dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah Beliau melakukan qunut manakala terjadi musibah/bencana yang menimpa kaum muslimin yang disebut qunut nazilah.
Dan beliau doa qunut pada shalāt subuh dan juga shalāt yang lainnya (tidak dikhususkan pada shalat Subuh saja)
● DOA' QUNUT DALAM SHALAT PADA PERTENGAHAN BULAN RAMADHĀN
Sebagaimana diatas telah dijelaskan tentang masyru'nya (disyari'atkannya) do'a qunut pada saat shalat tarawih.
Kita simak perkataan Syaikh Bin Bāz:
المراد بالقنوت في الوتر أن يأتي بدعوات بعد الركوع في الركعة الأخيرة من صلاة الوتر وهو سنة ومشروع عند جميع أهل العلم، فينبغي للمؤمن أن يفعله كما فعله النبي صلى الله عليه وسلم، وكما فعله الصحابة.
"Yang dimaksud dengan qunut dalam witir addalah dengan mengucapkan doa setelah ruku' pada raka'at terakhir dalam shalāt witir dan dia adalah sunnah dan disyariatkan berdasarkan pendapat seluruh ulama, maka semestinya/seyogyanya bagi setiap orang yang beriman (muslim) mengerjakan sebagaimana yang dikerjakan oleh nabi saw dan juga para shahābat Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Beliau melanjutkan:
ويقنت بما جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم، فقد ورد في الحديث الصحيح حديث الحسن بن علي رضي الله عنه وعن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم علمه كلمات يقولها في قنوت الوتر:
«اللهم اهدني فيمن هديت، وعافني فيمن عافيت، وتولني فيمن توليت، وبارك لي فيما أعطيت، وقني شر ما قضيت، فإنك تقضي ولا يقضى عليك، وإنه لا يذل من واليت، تبارك ربنا وتعاليت»
زاد في رواية البيهقي: «ولا يعز من عاديت»
وتعليم النبي صلى اللهعليه وسلم لشخص من الصحابة تعليم للأمة كلها.
Dan berdo'a qunut sebagaimana yang datang dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang terdapat dalam hadits shahih, yaitu hadits Hasan bin 'Ali radhiyallāhu Ta'āla 'anhu dan dari bapaknya (yaitu 'Ali bin Abī Thālib);
Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengajarkannya beberapa kalimat doa yang diucapkan pada saat qunut witir:
"Allāhummahdina fī man hadaita, wa 'āfinī fī man 'āfaiyta, wa tawallanī fī man tawallayta, wa bāriklī fī man a'thayta, wa qinī syarra mā qhadayta, fainnaka taqdhī wa lā yuqdha 'alaiyka, wa innahu lā yadzilu man walayta tabāraka Rabbanā wa ta'ālayta."
("Wahai Allāh, berilah petunjuk padaku sebagaimana Engkau berikan petunjuk (kepada selainku), berilah keselamatan kepadaku sebagaimana Engkau berikan keselamatan (kepada selainku), jadikanlah aku wali-Mu sebagaimana Engkau jadikan (selainku) sebagai wali, berilah berkah kepadaku pada semua pemberian-Mu, lindungilah aku dari kejelekan takdir-Mu, sesungguhnya Engkau menakdirkan dan tidak ada yang menentukan takdir bagimu, dan orang yang Engkau jadikan wali tidak akan terhinakan. Mahasuci dan Mahatinggi Engkau.")
(HR Abū Dāwūd; do'a dibawakan oleh Syaikh Al Albāniy dalam Sifat Shalat Nabi, hal. 180–181)
Dan Beliau menambahkan dalam riwayat Al Bayhaqiy:
"Wa lā ya'izu man 'ādayta."
("Dan Engkau tidak memuliakan orang-orang yang memusuhiMu.")
Dan pengajaran Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada salah seorang shahābat adah berarti pengajaran kepada ummat secara keseluruhan.
Demikian yang di nukil dari perkataan Syaikh Bin Bāz rahimahullāh.
Adapun kapan disyari'atkan do'a qunut di dalam witir, berkata Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah rahimahullāh:
"Adapun qunut di dalam witir maka hukumnya adalah boleh dan tidak wajib."
Dan diantara shahābat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam;
⑴ Ada yang tidak melakukan do'a qunut.
⑵ Ada yang qunut pada akhir Ramadhān.
⑶ Ada yang qunut selama setahun penuh.
⇒ Diantara para ulama ada yang menyukai yang ⑴, yaitu tidak melakukan qunut, seperti Imām Mālik.
⇒ Dan diantara mereka (para ulama) ada yang menyukai yang ⑵, yaitu seperti Imām Syāfi'ī dan Imām Ahmad, dalam suatu riwayat.
⇒ Dan diantara mereka ada juga yang menyukai pilihan ⑶, seperti Imām Abū Hanīfah dan Imām Ahmad dalam suatu riwayat beliau.
Demikian yang bisa disampaikan dalam pertemuan kali ini.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
___________________
PENDAFTARAN Grup WhatsApp
BIMBINGAN ISLAM Gelombang 06
⏰ WAKTU PENDAFTARAN
Kamis, 01 Dzulqa'dah 1437H /
04 Agustus 2016M
sampai dengan
Sabtu, 15 Dzulhijjah 1437H /
17 September 2016M
🌐 LINK PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link:
http://BimbinganIslam.com/PendaftaranAnggota
🔓 PEMBUKAAN GRUP
Sabtu, 29 Dzulhijjah 1437H / 01 Oktober 2016M






